SAMARINDA, iNewsBalikpapan.id - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) telah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Balikpapan menjadi kota pertama di Kaltim menerapkan sistem tilang elektronik yang terpasang di 16 titik.
Kasi Gar Subdit Bingakkum Ditlantas Polda Kaltim AKP Alimuddin mengatakan, penerapan ETLE baru berjalan di Kota Balikpapan. Sementara dalam proses uji coba di Samarinda di empat titik, tetapi beberapa daerah lain segera menyusul.
"Kita sadari bahwa ETLE di Kaltim secara kuantitas sangat minim," katanya, Kamis (12/1/2023).
Dia mengatakan, penerapan ETLE ini dilakukan untuk meniadakan denda di tempat. Tujuannya agar tidak ada lagi penindakan langsung di lapangan. Berdasarkan data ada 1.000 pelanggaran selama 2022 yang tertangkap ETLE statis.
Polda Kaltim pun menginstruksikan semua pihak baik polres maupun pemerintah daerah turut andil dalam hal pengadaan ETLE.
Artinya Polres jajaran diharapkan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk membantu pengadaan.
"Kita berharap peran serta pemda untuk dapat memberikan bantuan. Sehingga kinerja di lapangan dapat berjalan maksimal dalam menekan angka laka lantas," jelasnya.
Dengan adanya penerapan ETLE, seluruh pengendara diharapkan tetap dapat mematuhi seluruh peraturan lalu lintas. Sehingga risiko kelalaian akibat berkendara bisa diminimalisasi.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait