BALIKPAPAN,iNewsBalikpapan.id - Pasangan suami istri lansia diamankan jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim karena nekat menjadi kurir narkoba. Kakek nenek itu ditangkap dengan barang bukti 19 paket sabu seberat 500 gram.
Kabidhumas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutedjo mengungkapkan, kedua tersangka yaitu RS (56) dan A (72) memperoleh barang bukti sabu tersebut dari Tawau Malaysia.
"Ini barang dari Tawau, melalui proses jalan darat," kata Yusuf.
Awal pengungkapan usai petugas mendapat informasi dari masyarakat, selanjutnya Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan pembuntutan hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap di pinggir jalan di jalan Poros Bontang Samarinda.
"Mereka bisa dikatakan sebagai kurir, karena barang bukan dari mereka, dan mereka rencananya akan melempar barang tersebut di samarinda," bebernya.
Hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan kasus tersebut, karena pemasok barang belum diketahui identitas dan keberadaannya.
Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 undang-undang 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait