Awas! Indonesia Masuk Urutan ke-3 Perokok Terbanyak di Dunia, Waspada Efek Buruknya

Syifa Fauziah
Jumlah perokok di Indonesia nomor 3 terbanyak di dunia, waspada bisa sebabkan ragam penyakit ini! (Foto: Ilustrasi)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Indonesia masuk dalam urutan ke-3 sebagai negara dengan angka perokok terbanyak di dunia. Sebagaimana diketahui, merokok, erat kaitannya dengan ragam penyakit tak menular mematikan.

Wakil Menteri Kesehatan, Prof dr Dante Saksono Harbuwono, Sp.PD-KEMD, PhD mengatakan, data Global Adult Tobacco Survei menyebut, saat ini ada 70,2 juta orang di dunia yang merokok atau 34,5 persen yang merokok di seluruh dunia.

"Indonesia masuk dalam urutan ketiga," kata Prof Dante dalam acara Puncak Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2023 di Kantor Kemenkes di Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2023).

Wamenkes menjelaskan, saat ini, epidemiologi tembakau sebagai ancaman kesehatan masyarakat di dunia sangat besar. Tingginya angka penggunaan tembakau berhubungan dengan kejadian penyakit tidak menular, angka kematian, serta pembiayaan yang tinggi.

"Misalnya penyakit jantung, stroke, dan kanker, itu adalah penyebab sekunder akibat penggunaan tembakau," ujar dia.

Prof Dante menambahkan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga melaporkan, sebanyak 8,2 juta kematian berhubungan langsung dengan penggunaan tembakau. 

"Bukan soal merokoknya saja, dampak jangka panjang, termasuk pada internal metabolisme yang terjadi di dalamnya pun berpengaruh pada kesehatan manusia dan ini harus jadi perhatian bersama," katanya.

Sebagaimana diketahui, tanggal 31 Mei diperingati sebagai Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Setiap tahunnya Kementerian Kesehatan bersama WHO mengkampanyekan tentang bahaya merokok.

 

Editor : Mukmin Azis

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network