“Setelah dilakukan interogasi awal, para pelaku mengakui perbuatannya dan kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Paser untuk diposes lebih lanjut,” ucapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni empat handphone dan uang tunai sebesar Rp4.070.000.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait