SAMARINDA, iNewsBalikpapan.id - Sutrisni alias Tri ditetapkan sebagai tersangka kasus balitas positif narkoba di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Dia diduga memberikan air bekas isap sabu kepada korban untuk diminum.
Namun, dia membantah telah melakukan tindakan tersebut. Dia berdalih ibu korban sendiri yang mengambil air minum itu.
"Tahu botol itu bekas sabu, tapi mamanya sendiri yang ngambil, enggak dikasih," ujar Tri, Rabu (14/6/2023).
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, mengatakan peristiwa ini bermula saat korban bersama ibunya berkunjung ke rumah tersangka. Korban lantas meminta minum.
Korban lantas diberi air minum dalam botol yang ternyata bekas isap sabu-sabu.
"Awalnya ibu korban mendatangi rumah tersangka, kemudian anaknya minta minum kepada ibunya. Si ibu meminta kepada tuan rumah minum, diberikan sebuah botol berisi air mineral kepada anak tersebut kemudian diminum," kata dia.
Minuman yang dikonsumsi itu, kata Ary, berdampak pada korban. Dia menyebut, korban tidak bisa tidur selama dua hari.
"Setelah kejadian tersebut ada efek aktivitas balita tersebut, tidak bisa tidur selama dua hari," tuturnya.
Kendati demikian, Tri harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Samarinda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia terancam hukuman 12 tahun penjara.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait