Tersangka akhirnya diamankan beserta sejumlah barang bukti pakaian korban dan pisau badik lengkap dengan sarungnya yang digunakan untuk mengancam korban.
Akibat perbuatannya, pelaku tersangka dijerat Pasal 6 huruf b Subsider Pasal 6 huruf c Undang-Undang 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Junto Pasal 65 KUHP.
“Pelaku terancam dipenjara maksimal 12 tahun kurungan dan/atau pidana denda maksimal Rp300 juta,” katanya.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait