Bayar Utang Puasa, Bacaan Niat Menggabungkan Puasa Qadha dan Ayyamul Bidh Lengkap

Kastolani
Niat menggabungkan puasa qadha dan ayyamul bidh yang benar. (Foto: freepik)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Niat menggabungkan puasa qadha Ramadhan dan ayyamul bidh penting muslim ketahui terutama bagi yang ingin membayar utang puasa.

Ustaz Hanif Luthfi Lc dalam bukunya berjudul "Amalan Ibadah Bulan Dzulhijjah terbitan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan, masalah menggabungkan puasa qadha Ramadhan dengan puasa sunnah sudah jadi perbedaan dari sejak shahabat Nabi dahulu. 

Sahabat Umar bin Khattab dan Ali bin Abi Thalib ra berbeda pendapat tentang masalah qadha' puasa Ramadhan dilakukan pada 10 pertama bulan Dzulhijjah. Sahabat Umar menganggapnya hari itu (10 pertama Dzulhijjah) adalah hari terbaik untuk beribadah, maka qadha' puasa Ramadhan pada tanggal itu termasuk waktu terbaik. Adapun Ali bin Abu Thalib melarangnya (puasa qadha Ramadhan dilakukan 10 pertama Dzulhijjah). 

Dari Imam Ahmad sendiri ada dua riwayat. Pendapatnya Ali bin Abu Thalib dilandasi dari alasan bahwa qadha' Ramadhan di bulan Dzulhijjah itu meninggalkan fadhilah puasa sunnahnya.

Alasan ini pula yang diberikan oleh Imam Ahmad. Meski ada yang berkata juga bahwa fadhilah puasa sunnah tetap didapatkan meski niat puasa qadha Ramadhan. Karena itu, bagi Muslim yang masih punya utang Puasa Ramadhan boleh dilakukan berbarengan dengan puasa sunnah Arafah.

Niat Menggabungkan Puasa Qadha dan Ayyamul Bidh

نويت صوم غد عن قضاء فرض رمضان لله تعالى.

Arab-Latin: Nawaitu Shauma Ghadin 'An Qadha'i Fardi Ramadhani Lillaahi Ta'Ala.

Artinya : Saya niat berpuasa besok dari mengqadha' fardu ramadhan Lillaahi Ta'ala

Editor : Mukmin Azis

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network