SAMARINDA, inewsBalikpapan.id - Seorang pria berinisial JI (21) warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi lantaran tega menjual istrinya sendiri melalui aplikasi kencan. JI ditangkap bersama rekannya yakni RA (19) yang berperan sebagai muncikari di sebuah hotel di kawasan Jalan Imam Bonjol Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (27/7/2023).
Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto mengatakan korban dan pelaku bukan warga Samarinda. Keduanya memutuskan datang ke Samarinda menggunakan travel untuk mencari pelanggan sejak beberapa waktu lalu.
“Korban dan salah satu pelaku adalah suami istri. Mereka datang dari Banjarmasin pada hari Rabu (26/7/2023) menggunakan travel,” katanya, Kamis (27/7/2023).
Untuk menjajakan istrinya, pelaku meminta bantuan RA. Korban lantas ditawarkan melalui aplikasi kencan dengan tarif Rp300.000 hingga Rp900.000 ribu sekali kencan.
“Pelaku ini berperan sebagai manajer yang mengatur keuangan hasil jasa yang ditawarkan," ujarnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku menjual istrinya karena desakan kebutuhan ekonomi. Tidak hanya sekali, kedua pelaku memasarkan korban lebih dari 5 kali di Samarinda. Hasil penjualan itu, digunakan untuk keperluan rumah tangga.
Kini kedua pelaku ditahan di Mapolresta Samarinda. Keduanya terancam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No 27 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
"Perdagangan orang adalah kejahatan yang tidak manusiawi, para pelaku akan dijerat sesuai pasal dan dihukum berat," tuturnya.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait