Terdapat tiga orang saksi yang dilibatkan dalam kasus ini, untuk mempermudah proses penyelidikan dan penyidikan.
“Atas perbuatannya tersangka kami jerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara,” katanya.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait