JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Besaran gaji ketua RT di Indonesia menarik untuk diketahui. Apalagi, RT adalah sebuah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah rukun tetangga dalam rangka pelaksanaan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh seorang Lurah.
Tugas ketua RT tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat. Adapun, fungsi RT untuk membantu kepala desa menyediakan data kependudukan serta perizinan dan tugas lainnya dari kepala desa.
Lantas, berapa gaji seorang ketua RT? Gaji yang diterima oleh ketua RT di setiap daerah memiliki nominal yang berbeda-beda. Hal ini karena tidak semua daerah memiliki peraturan yang mengatur tentang gaji ketua RT.
1. DKI Jakarta
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1647 Tahun 2018 tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Rukun Tetangga dan Rukun Warga, RT dan RW akan mendapatkan uang penyelenggaraan tugas dan fungsi dengan nominal untuk RT sebesar Rp2 juta per bulan.
Namun, perlu digarisbawahi jika uang tersebut bukan untuk mendanai pembayaran uang lelah/insentif/uang kehormatan/uang saku/gaji/honorarium kepada Ketua RT. Uang tersebut digunakan untuk keperluan kegiatan operasional dari masing-masing RT.
2. Bekasi
Pencairan honor RT dan RW di Bekasi diatur dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 58 Tahun 2020 dan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 149/Kep.16-Tapem/I/2021 tentang pemberian bantuan operasional RT dan RW.
Adapun insentif akan dicairkan untuk satu tahun, di mana untuk RT akan mendapatkan total honor sebesar Rp5 juta, dan RW sebesar Rp7,5 juta.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait