DENPASAR, iNewsBalikpapan.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar praktik judi online pada dua tempat di Bali. Dalam penindakan ini, total ada 31 orang diamankan diduga sebagai operator sejumlah situs judi online.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat dikonfirmasi membenarkan adanya penggerebekan lokasi judi online di wilayah hukum Polda Bali.
"Iya, anggota Bareskrim Polri ada menindak judi online, salah satunya di Bali. Ini juga berkoordinasi dengan kami di Polda Bali," ujar Jansen, Kamis (31/8/2023).
Menurutnya, penggerebekan praktik judi online di Bali merupakan salah satu dari sekian kasus yang diungkap Dittipidsiber Bareskrim Polri di sejumlah daerah.
"Kami memberikan bantuan dukungan dengan menyertakan personel tim Siber Ditreskrimsus Polda Bali saat penggerebekan. Salah satu lokasinya di Jalan Tukad Balian Denpasar Selatan," katanya.
Diakui, kawasan hunian yang digerebek merupakan tempat yang sangat tertutup. Bahkan tidak satu pun penghuni terlihat usai penggerebekan.
Lokasi ini diduga digunakan sebagai tempat tinggal sekaligus mengoperasikan sejumlah situs judi online. Dikabarkan ada 31 orang diamankan saat penggerebekan. Selain itu sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya 240 unit komputer, 253 telepon seluler serta 58 rekening berbagai bank.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait