Usai menusuk korban, tersangka diketahui mencoba melarikan diri ke kawasan Samboja, Kutai Kartanegara. Namun berhasil ditangkap pada Rabu (6/9) pagi oleh tim gabungan Jatanras Polda Kaltim, Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Utara.
"Tersangka diamankan di kebun sawit di Soekarno Hatta, Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara. Selain pelaku, tim gabungan juga berhasil menyita sajam jenis badik serta sebuah ponsel milik SK, " ungkapnya.
Pelaku saat ini telah diamankan dan telah mendekam di jeruji penjara. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait