Dari pengakuan pelaku, penusukan itu dilatari sakit hati terhadap korban yang telah dipendam bertahun-tahun terkait masalah keluarga.
Pelaku kini ditahan di Polsek Pemangkat. Dia ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan dan terancam pidana penjara di atas lima tahun.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait