Dari pengakuan pelaku, penusukan itu dilatari sakit hati terhadap korban yang telah dipendam bertahun-tahun terkait masalah keluarga.
Pelaku kini ditahan di Polsek Pemangkat. Dia ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan dan terancam pidana penjara di atas lima tahun.
Editor : Mukmin Azis
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
