BANDUNG, iNewsBalikpapan.id - Youtuber Ferdian Paleka yang memiliki nama asli Ferdiansyah, divonis hukuman 8 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (24/10/2023). Ferdian terbukti mempromosikan judi online di kanal YouTube, Facebook, dan Instagram.
"Menyatakan terdakwa Ferdian Paleka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian," kata majelis hakim yang diketuai oleh Sri Senaningsih seperti dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, Rabu (25/10/2023).
Sri Senaningsih menyatakan, atas perbuatan itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 bulan dan denda Rp70 juta kepada Ferdian Pelaka. Apabila denda tidak dibayar, diganti kurungan selama 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Ferdian Paleka) dengan pidana penjara 8 bulan dan denda Rp70 juta subsider 6 bulan," ujar Sri Senaningsih.
Hukuman terdakwa Ferian Paleka, tutur majelis hakim, dikurangi masa penangkapan dan penahanan. Paleka pun harus menjalani sisa masa penahanan.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait