JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Sejumlah bangunan liar di sekitar Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur mulai digusur. Bangunan tersebut di antaranya hotel, rumah dan warung yang tidak memiliki izin.
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi mengatakan, penertiban bangunan-bangunan liar tersebut mengingat jaraknya cukup dengan pusat pemerintahan yang menjadi wajah baru Indonesia ke depannya. Terlebih, bangunan didirikan tanpa izin.
"Hari ini ada hotel, ada rumah penduduk, ada warung-warung yang bangun tanpa izin. Nah itulah tugas kami untuk menertibkan," tutur dia, Jumat (3/11/2023).
"Jadi kalau kita menuju KIPP di kiri kanan jalan kita melihat bahwa banyak bangunan-bangunan liar yang dibangun tanpa izin. Kenapa kami sebut liar, karena tanpa izin," ucap Thomas.
Thomas menjelaskan nantinya bangunan tersebut bakal segera digusur, mengingat saat ini sudah terbit regulasi terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Sehingga kawasan yang diatasnya ada bangunan-bangunan liar itu bakal difungsikan sesuai dengan RDTR yang sudah disusun.
"Sudah ada regulasi bahwa semua bangunan yang dibangun harus mengacu pada RDTR yang sudah kami turunkan dalam alokasi ruang dan struktur ruang, kami kawal itu," kayanya.
Thomas menjelaskan, pemerintah tidak ingin dengan adanya pembangunan IKN ini justru menciptakan ruang-ruang yang tidak tertata di pinggiran Ibu Kota baru, atau yang menjadi wilayah pemekaran kota. Maka dari itu pemerintah sudah membuat rancangan tata ruang untuk meminimalisir kehadiran bangunan liar.
"Kami tidak ingin daerah-daerah di luar IKN justru tumbuh sembarangan, semrawut. itu kami tidak mau. Kami akan lakukan penertiban," ucap Thomas.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait