PALEMBANG, iNewsBalikpapan.id - Driver ojek online (ojol), DH (41) ditangkap Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang atas dugaan pemukulan penumpangnya menggunakan helm. DH ngaku kesal lantaran diprotes rem mendadak oleh korban.
Kapolsek SU II Palembang Kompol Bayu Arya Sakti mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Minggu (29/10/2023). Korban yang merupakan seorang wanita bernama Denti Ayu Wandira memesan ojek lewat aplikasi.
Pesanan itu kemudian diterima pelaku DH dan menjemput korban di Jalan A Yani, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang. Namun saat akan mengantarkan, korban merasa risih lantaran pelaku sering mengerem mendadak.
DH lalu meminta korban turun dan tak melanjutkan perjalanan. Keduanya kemudian cekcok mulut di jalan dan mencoba merekam DH dengan menggunakan ponsel.
“Karena tak suka direkam, pelaku kemudian memukul kepala korban menggunakan helm sebanyak satu kali,” kata Bayu dalam keterangannya, Rabu (22/11/2023).
Bayu mengungkapkan, setelah kejadian korban mengalami sakit di kepala karena dipukul mengenakan helm. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut sehingga pelaku ditangkap pada Senin (20/11/2023).
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu helm dan satu unit kendaraan milik pelaku. DH pun mengakui perbuatannya tersebut dan meminta maaf kepada korban korban.
“Motif pelaku memukul korban kesal karena diancam akan diviralkan. Pelaku juga kesal karena korban ini minta jemput cepat-cepat," tuturnya.
Atas perbuatannya, DH terancam dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
“Sekarang pelaku telah kita tahan,” katanya.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait