“Berdasarkan hasil OP yang dilaksanakan baik di Kota Balikpapan maupun di Kabupaten Penajam Paser Utara, terlihat bahwa kondisi pasokan di lapangan atau di masyarakat sudah terpenuhi, hal ini ditandai dengan tidak habisnya alokasi yang disiapkan dalam OP tersebut,” ucap Arya.
Seperti diketahui bersama sesuai keputusan Pemerintah bersama Pertamina menetapkan per tanggal 1 Januari 2024 yang dapat membeli LPG 3 Kg hanya masyarakat yang terdaftar. Masyarakat dihimbau untuk dapat mendaftarkan diri menggunakan KTP kepada Sub-Penyalur atau pangkalan resmi untuk memperoleh LPG subsidi 3 Kg.
Operasi Pasar ini juga dilakukan sebagai upaya mewujudkan komitmen Pertamina untuk memastikan distribusi LPG 3 Kg yang tepat sasaran dan terkoordinasi serta menjaga ketersediaan pasokan, menerapkan harga sesuai Harga Eceren Tertinggi (HET) setempat dan memastikan aksesibilitas produk bagi masyarakat Balikpapan dan Penajam Paser Utara.
"Kami mengimbau kepada masyarakat sasaran yang hendak memperoleh LPG Subsidi 3 Kg untuk mendaftarkan diri menggunakan KTP dan membeli LPG 3 Kg di pangkalan resmi Pertamina. Selain itu, kami turut kembali mengimbau masyarakat dengan ekonomi mampu serta usaha-usaha yang tidak memenuhi ketentuan penggunaan LPG 3kg bersubsidi untuk dapat membeli LPG non subsidi yaitu Bright Gas 5,5 Kg atau 12 Kg," katanya.
Sebagai sub holding Commercial & Trading dari PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Patra Niaga tentunya akan terus berkomitmen memastikan kelancaran distribusi energi kepada masyarakat. Bagi konsumen atau masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait proses bisnis Pertamina Patra Niaga termasuk jika masyarakat ingin memberikan informasi terkait ketersediaan LPG 3 Kg di lapangan dapat menghubungi kontak Pertamina 135 atau melalui aplikasi MyPertamina
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait