Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 3 Kilogram di Pangkalpinang

Irwan Setiawan
AR alias Aceng (27) dan barang bukti narkotika jenis ganja saat diamankan polisi. (foto:ist)

PANGKALPINANG, iNewsBalikpapan.id Polisi menangkap seorang terduga pengedar narkoba di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 3 kilogram.

Pelaku diketahui berinisial AR alias Aceng (27). Dia diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung di sebuah rumah di Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.

"AR kami amankan pada Senin (8/1/2024) malam. Setelah penggeledahan tim menemukan dua paket plastik kecil ganja dan satu unit handphone yang disimpan di dalam tas," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Sabtu (20/1/2024).

Kemudian polisi melakukan pengembangan dan menggeledah sebuah rumah di Jalan Gandaria 1 Kelurahan Air Kepala Tujuh Kecamatan Gerunggang. Kota Pangkalpinang. 

Dari lokasi kedua, polisi menemukan dua paket besar, 11 paket sedang, 20 paket kecil ganja, dan satu timbangan digital. 

"Total barang bukti ganja dari kedua TKP dengan berat bruto 3.190 gram atau 3 kilogram lebih," ujar Jojo.

Di hadapan polisi, pelaku mengakui semua barang bukti itu miliknya. Selanjutnya pelaku beserta  barang bukti dibawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk diproses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Sub Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima sampai 20 tahun penjara,” katanya.

Editor : Mukmin Azis

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network