Berdasarkan pasal 281 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, anak yang tak memiliki SIM dan mengendarai kendaraan bermotor dapat dikenakan sanksi kurungan penjara dan denda jutaan rupiah.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta,” bunyi pasal 281.
Melihat hal tersebut, netizen dibuat geram karena dapat membahayakan keselamatan orang lain. Mereka juga mempertanyakan orang dewasa yang bisa memberikan izin kepada bocah tersebut untuk mengendarai kendaraan besar.
“Budaya kita itu melanggar aturan.. ini bagaimana bisa petugas tol polisi ataupun petugas dishub bisa kelolosan ada anak di bawah umur membawa kontainer,” tulis @Mas_***.
“Pelanggaran adalah budaya asli kita,” ujar @diled***.
“Sopir trailer rekrutmennya emang kebanyakan dari turun temurun dari keluarga, saudara, tetangga,” ujar @gsbu***.
Kepolisian mengkonfirmasi bahwa video tersebut merupakan keluaran 2020. Kepolisian juga sudah menindak perusahaan dan pengemudi dengan menjatuhkan hukuman yang sesuai.
“Halo Sobat Polri, video tersebut merupakan video lama yang terjadi pada tahun 2020. Hal tersebut sudah diproses secara hukum baik perusahaannya dan orang yang bersangkutan,” tulis @NTMC_Info.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait