BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id - Remisi khusus Idul Fitri diberikan kepada 604 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan, Rabu (10/04/2024). Terbanyak remisi tersebut diterima narapidana kasus narkotika sebanyak 482 orang.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi khusus Idul Fitri diserahkan langsung Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan Pujiono Slamet.
Dari ratusan narapidana yang mendapat remisi khusus Idul Fitri tersebut, kemudian kasus tindak pidana koruptor (tipikor) 6 orang dan pidana umum 194 orang.
Penyerahan SK remisi khusus Idul Fitri tersebut, dilakukan secara serentak terpusat di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kaltim melalui zoom meeting.
“Kemudian secara simbolis surat remisi itu diserahkan oleh Kepala seksi Binadik kepada dua orang perwakilan narapidana,” ujarnya.
Remisi khusus Idul Fitri itu tertuang dalam SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Nomor : PAS-600.PK.05.04 Tahun 2024 tentang penyerahan Remisi Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah tertanggal 10 April 2024.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait