604 Napi Lapas Balikpapan Terima Remisi Idul Fitri, Terbanyak Kasus Narkotika

Mukmin Azis
604 Napi Lapas Balikpapan Terima Remisi Idul Fitri, Terbanyak Kasus Narkotika. (Foto: ist)

BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id - Remisi khusus Idul Fitri diberikan kepada 604 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan, Rabu (10/04/2024). Terbanyak remisi tersebut diterima narapidana kasus narkotika sebanyak 482 orang. 

Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi khusus Idul Fitri diserahkan langsung Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan Pujiono Slamet.

Dari ratusan narapidana yang mendapat remisi khusus Idul Fitri tersebut,  kemudian kasus tindak pidana koruptor (tipikor) 6 orang dan pidana umum 194 orang.   

Penyerahan SK remisi khusus Idul Fitri tersebut, dilakukan secara serentak terpusat di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kaltim melalui zoom meeting. 

“Kemudian secara simbolis surat remisi itu diserahkan oleh Kepala seksi Binadik kepada dua orang perwakilan narapidana,” ujarnya. 

Remisi khusus Idul Fitri itu tertuang dalam SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Nomor : PAS-600.PK.05.04 Tahun 2024 tentang penyerahan Remisi Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah tertanggal 10 April 2024. 

Editor : Mukmin Azis

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network