JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan komitmennya dalam memberantas judi online (judol) di kalangan prajuritnya. Tak segan-segan, sanksi pemecatan akan dijatuhkan kepada prajurit TNI yang terbukti terlibat dalam aktivitas tersebut.
"Panglima keras, sudah mengeluarkan telegram-telegram dan membuat directive. (Prajurit yang terlibat judol bisa dipecat) Nanti akan melalui proses pengadilan, itu salah satu sanksinya," ujar Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Kresno menjelaskan TNI saat ini sedang fokus melakukan penyuluhan hukum terkait judol, serta pinjaman online (pinjol) yang juga menjadi perhatian serius.
"Ya, penyuluhan hukum sekarang difokuskan pada pinjol dan judol, mengenai masalah ancaman dan sanksinya, termasuk langkah yang harus dilakukan jika sudah terlibat, sudah kami buat," katanya.
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto sebelumnya menegaskan akan menindak tegas prajurit yang ketahuan bermain judol. Sanksi yang diberikan juga tidak main-main.
"Yang jelas, yang melanggar, saya hukum," kata Agus, Jumat (14/6/2024).
Agus menambahkan bahwa hukuman berat, termasuk pemecatan, akan diberikan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku.
"Hukuman berat. Bisa dipecat. Supaya tobat," katanya.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait