BONTANG, iNewsBalikpapan.id - Polres Bontang meringkus seorang perempuan yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART) berinisial NU (47) lantaran diduga melakukan pencurian di rumah majikannya.
NU diduga mencuri kartu ATM milik bosnya di Jalan Gunung Anjasmoro, Kelurahan Gunung Elai.
Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugerah menjelaskan, penangkapan NU atas laporannya majikannya setelah kehilangan kartu ATM.
"Pelaku diduga mencuri kartu ATM milik majikannya dan rencananya akan dibobol karena kepepet butuh uang," jelas AKP Randy dalam keterangannya dikutip Kamis (8/1/2026).
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap NU pada Senin (5/1/2026) malam. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya.
NU yang saat ini sudah ditahan dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
