BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id -- Seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial UM (22) diringkus oleh petugas Polsek Balikpapan Utara Selasa (9/7/2024). Pelaku ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di kawasan Gunung Stelling, Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara.
Dari hasil penyidikan, UM memanfaatkan kesempatan saat korban, yang dikenalnya, sedang tidur. Dia mengambil kunci sepeda motor dari kantong korban dan membawa kabur kendaraan tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Ipda Elfra Sitepu, menyatakan bahwa setelah menerima laporan dari korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya dengan barang bukti motor.
UM juga diketahui sering mencuri barang-barang kecil seperti helm dan sepatu, yang terekam CCTV dan viral di media sosial.
"Uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk membeli minuman keras, narkoba jenis sabu, dan berjudi online," terangnya.
Atas perbuatannya, UM dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait