HP hingga Pakaian Impor Ilegal Senilai Rp40 Miliar Disita Kemendag-Satgas

Felldy Utama
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan baru-baru ini meninjau gudang penyimpanan barang impor ilegal yang telah diamankan oleh Satuan Tugas (Satgas) Impor Ilegal. (Foto: Felldy Aslya Utama)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan baru-baru ini meninjau gudang penyimpanan barang impor ilegal yang telah diamankan oleh Satuan Tugas (Satgas) Impor Ilegal. Berdasarkan penyidikan sementara, barang-barang yang berhasil disita dari gudang tersebut memiliki nilai mencapai Rp40 miliar.

Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menangani peredaran barang impor ilegal dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi perdagangan.

"Nah hari ini, di tempat ini, hasil penyidikan sementara, ditemukan barang-barang yang tadi kita lihat ini, senilai 40 miliar rupiah lebih," ucap pria yang akrab disapa Zulhas dalam jumpa pers di gudang penyewaan barang di kawasan Kapuk Kamal, Jakarta Utara, Jumat (26/7/2024).

Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa barang-barang impor ilegal yang ditemukan oleh Satgas beragam. Namun, dari hasil temuan tersebut, pakaian jadi menjadi jenis barang yang paling banyak diamankan.

Penemuan ini menyoroti adanya masalah signifikan dalam perdagangan barang impor ilegal, khususnya dalam sektor pakaian, dan menegaskan perlunya tindakan lebih lanjut untuk menanggulangi peredaran barang-barang tersebut.

"Barangnya ada handphone (HP) dan komputer tablet, nilainya Rp2,7 miliar. Pakaian jadi tadi, yang bal-balan itu biasanya pakaian bekas, tapi tadi baru semua itu Rp20 miliar," katanya.

"Elektronik ada Rp12,3 miliar, mainan anak Rp5 miliar, total lebih kurang 40 miliar rupiah," tuturnya.

Di lokasi penemuan barang impor ilegal tersebut, terdapat dua gudang yang digunakan untuk menyimpan barang-barang impor ilegal. Penggunaan gudang-gudang ini menunjukkan upaya sistematis dalam penyimpanan dan distribusi barang-barang yang melanggar regulasi perdagangan.

Penemuan ini menambah bukti adanya praktik ilegal yang perlu diatasi lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan perlindungan pasar domestik.

Editor : Mukmin Azis

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network