SR kini menghadapi ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar sesuai dengan undang-undang yang dilanggar.
"Tersangka mengaku mendaftar menjadi host lewat aplikasi online," katanya.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap konten online dan aktivitas ilegal yang dapat melanggar hukum.
" Tersangka dijerat pasal soal pornografi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata dia.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait