BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id - Nekat mempromosikan judi online sembari bugil, perempuan di kota Balikpapan diamankan pihak kepolisian. Pelaku dijerat undang-undang pornografi dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
SR, 25 tahun, ditangkap lantaran nekat melakukan promosi judi online melalui siaran langsung tanpa mengenakan pakaian.
Kanit Tipidter Satreskim Polresta Balikpapan IPTU Wirawan Trisnadi mengungkapkan, SR telah menjalankan praktek ini sejak tahun lalu dan memperoleh penghasilan sebesar Rp 1-2 juta per hari, dengan motif ekonomi.
“Motif tersangka karena kebutuhan ekonomi. Jadi uang yang didapat dari profesi ini dia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Wirawan.
Barang bukti yang disita polisi termasuk alat bantu seks, pakaian dalam, kartu ATM, dan dua handphone yang digunakan untuk siaran langsung.
"Tersangka mempromosikan judi online ini dengan cara siaran langsung tanpa mengenakan pakaian," tegas dia.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait