Pemuda di Bontang Promosikan Judi Online di Media Sosial, Dibayar Rp500.000 Sekali Posting

BONTANG, iNewsBalikpapan.id – Polres Bontang mengungkap kasus promosi judi online di media sosial. Seorang pemuda berinisial MN (23) warga Gunung Telihan Bontang diciduk polisi karena diduga mempromosikan judi online di akun media sosialnya.
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriani menjelaskan, MN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap di kediamannya di Jalan Surabaya, Gunung Telihan pada Senin (4/8/2025) malam.
"Tersangka terbukti mendistribusikan konten bermuatan perjudian melalui akun Instagram pribadinya dengan mengunggah dalam bentuk InstaStory yang mengarah langsung ke web perjudian," jelas AKBP Widho dalam konferensi pers, Jumat (8/8/2025).
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka awalnya menerima tawaran dari seseorang yang dikenal dengan nama Cece melalui aplikasi WhatsApp. Tersangka diminta untuk mempromosikan situs judi online.
Sebagai imbalan, tersangka dijanjikan upah Rp500.000. Tergiur dengan tawaran tersebut, MN kemudian aktif mempromosikan situs judi online sejak 30 Juli 2025 sebelum akhirnya ditangkap polisi.
Editor : Abriandi