Ade menjelaskan pelaku berinisial S (49) yang diketahui merupakan pemilik yayasan panti asuhan. Sedangkan satu lagi yakni YB (30) selaku pengurus panti asuhan itu.
Mantan Kapolres Jakarta Selatan itu menambahkan kedua orang yang diamankan itu disangkakan dengan pasal tentang perlindungan anak. Dia mengungkap keduanya pun terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
“Persangkaan Pasal 76 E jo 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana minimal 5 tahun. Maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,” tuturnya.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait