KARO, iNewsBalikpapan.id - Seorang mantan narapidana kasus narkoba bernama Mutia (25), ditemukan tewas di pinggir jalan areal Taman Hutan Rakyat (Tahura), Jalan Djamin Ginting, Desa Tongkoh, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatra Utara pada Selasa, 22 Oktober 2024 kemarin.
Jasad warga Kota Pematang Siantar itu ditemukan dalam kondisi terbungkus seprai di dalam tas berukuran besar. Pada jasadnya ditemukan sejumlah bekas luka.
Informasi yang dihimpun, jasad Mutia pertama kali ditemukan oleh penyapu jalan yang tengah bertugas. Petugas itu curiga dengan tas berukuran besar yang dibuang begitu saja di pinggir jalan. Petugas itu pun kemudian melaporkan temuan itu ke Polisi.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penemuan jasad Mutia. Eko menyebut jasad Mutia ditemukan sekitar pukul 10.30 WIB. Saat ini, jasad Mutia sudah dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk proses autopsi.
"Iya benar. Awalnya kita tidak tahu identitas mayat itu. Namun setelah kita lakukan pemeriksaan sidik jari dan kita cocokkan dengan database yang ada, mayat tersebut identik dengan Mutia, warga Kota Pematang Siantar. Kita juga sudah menghubungi keluarganya," jelas Eko.
Eko juga membenarkan jika Mutia adalah eks narapidana kasus narkoba. Ia menyebut Mutia baru bebas tiga bulan lalu dari penjara.
"Dari data yang kita dapat, yang bersangkutan baru 3 bulan bebas dari lembaga pemasyarakatan. Tapi memang beliau ini belum pernah kembali ke keluarganya. Kabarnya setelah bebas dia bekerja di Medan," ujarnya.
Polisi, kata Eko, masih melakukan penyelidikan atas kasus ini. Polisi sudah melakukan olah tempat kejadian penemuan mayat tersebut serta meminta keterangan sejumlah saksi.
"Masih lidik kita. Dugaan sementara pembunuhan," tukasnya.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait