KONAWE SELATAN, iNewsBalikpapan.id - Sosok Supriyani guru honorer yang dipenjara karena dituduh menganiaya anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dia sempat ditahan selama sepekan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari.
Supriyani sudah belasan tahun menjadi guru honorer dan mengajar di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Dia meneteskan air mata saat akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah mendapat penangguhan penahanan.
“Alhamdulillah. Saya bersyukur bisa pulang. Mudah-mudahan ada hikmah yang bisa saya dapatkan,” ucapnya dengan terisak di depan Lapas Kelas III Kendari, Selasa (22/10/2024).
Supriyani ditahan setelah dituduh menganiaya muridnya yang merupakan anak polisi. Dia menjadi tersangka dan kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.
"Saya sudah 16 tahun menjadi guru honorer. Saya tidak pernah melakukan hal itu (penganiayaan)," katanya.
Kuasa hukum Supriyani, Samdudin mengatakan, kliennya dituduh menganiaya siswanya hingga mengalami luka di paha pada 24 April 2024. Namun pihaknya merasa keberatan dan menilai proses penahahan ini sangat janggal.
Samsuddin meminta agar kasus tersebut bisa dihentikan ataupun lewat proses restorative justice.
“Kami minta ke kejaksaan untuk restorative justice kasus Ibu Supriyani. Kami dan PGRI berjanji akan terus melakukan pengawalan hingga Ibu supriani bisa dibebaskan dan dapat kembali mengajar seperti semula,” katanya.
Kepala Sekolah SDN 4 Baito Sanaali menyebut pihak sekolah merasa keberatan dan menilai proses hukum terhadap Supriyani sangat janggal. Dia juga menyebut tidak terjadi apa-apa di sekolah saat terjadi peristiwa yang dituduhkan tersebut.
"Selama saya mengajar di sini dan menjadi kepala sekolah, Ibu Supriyani sangat disiplin dan rajin. Dia baru bicara saat diminta, jadi tidak ada kejadian itu," ucapnya.
Sementara Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sultra Abdul Halim Momo mengutuk dugaan kriminalisasi maupun pemerasan yang dialami Supriyani, guru honorer di Desa Wonua Raya, Konawe Selatan.
"Saya sedih sebagai Ketua PGRI Sutra. Saya mengutuk keras dan jangan ada yang coba main-main. Kembalikan sesuai aturan hukum. Kalau guru salah silakan. Tapi kalau ada kriminalisas dia tidak bersama dan dipaksa minta maaf, mohon maaf. Jadi dia disuruh penyidik minta maaf dan permintaan maaf itu dianggap dia mengakui kesalahan," ujar Abdul Halim Momo dalam video viral dikutip Rabu (23/10/2024).
Menurutnya Supriyani merupakan guru honorer yang sudah mengabdi selama 16 tahun. Sampai saat ini, namanya tidak pernah cacat dan tidak pernah melakukan kekerasan ataupun penganiayaan kepada murid.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait