Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal perlindungan anak dan kekerasan terhadap anak, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal perlindungan anak dan kekerasan terhadap anak, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait