Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal perlindungan anak dan kekerasan terhadap anak, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
