JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, dipastikan tidak melarikan diri seperti yang dinyatakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Lembaga antikorupsi yang berkantor di Kuningan, Jakarta Selatan ini, juga tidak pernah memanggil Sahbirin Noor sebagai tersangka secara resmi.
Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa hukum Sahbirin Noor, Soesilo Ari Wibowo, yang menanggapi klaim KPK bahwa kliennya melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel.
"Pak gubernur tidak melarikan diri, tidak akan pergi ke luar karena beliau patuh terhadap hukum. (KPK juga tidak pernah memanggil yang bersangkutan sebagai tersangka secara patut)," ujar Soesilo, Kamis (7/11/2024).
Soesilo Ari Wibowo juga membantah tuduhan KPK bahwa Sahbirin Noor tidak menjalankan tugasnya sebagai Gubernur Kalsel setelah ditetapkan sebagai tersangka. Sebagai langkah hukum, Sahbirin Noor mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangkanya dalam dugaan kasus suap oleh KPK.
Soesilo Ari Wibowo meminta, semua pihak termasuk KPK dapat menunggu hasil dari proses praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Sekali lagi, tegas Soesilo Ari Wibowo, Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor tidak melarikan diri seperti yang disampaikan dan dituduhkan KPK.
“Karena ini lagi proses Praperadilan tentu tidak elok juga kalau ini belum ada kepastian kemudian pak gubernur melakukan pertemuan-pertemuan atau acara resmi dan sebagainya," tandas Soesilo.
"Kan ini ada proses yang harus kita hormati sama-sama, ini ada Praperadilan yang harus kita hormati sama-sama,” jelas dia.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait