Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu mengungkapkan, sejumlah barang bukti diista dari penangkapan kedua muncikari tersebut. Beberapa di antaranya, dua handphone (HP) yang berisi komunikasi transaksi dan nota pembayaran tempat penginapan.
"Kedua pelaku dijerat dengan pasal tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Iptu Aditya di Mapolres Maros, Jumat (29/11/2024).
Dia menjelaskan, penangkapan terhadap kedua muncikari ini di waktu yang berbeda, namun di tempat kejadian perkara (TKP) yang sama.
"Yang pertama di Kamis dini hari yang kedua di Jumat dini hari dengan tempat kejadian perkaranya sama," ucapnya.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait