SAMARINDA, iNewsBalikpapan.id - BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Kaltim menggelar sosialisasi new ePLKK kepada Rumah Sakit dan Klinik mitra BPJS Ketenagakerjaan di Samarida, Selasa (10/12/2024).
Kegiatan berlangsung di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Samarinda dan dihadiri oleh 6 Rumah Sakit dan Mitra Pelayanan. Di antaranya RSUD Inche Abdoel Moeis, RSUD Aji Muhammad Parikesit, RS Dirgahayu, Rs Hermina, Klinik Mata SMEC, dan RS Mata Provinsi Kalimantan Timur.
Kepala Kantor Cabang Samarinda, Agus Dwi Fitriyanto mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemudahan administrasi pelayanan khususnya pada New e-PLKK. Serta tmemberikan kemudahan peserta dalam klaim manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
“Dalam menjalankan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Fasilitas Layanan Kesehatan milik Pemerintah maupun milik Swasta yang disebut dengan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dengan tujuan memudahkan dan meningkatkan layanan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),” kata dia.
Agus menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda telah melakukan kerjasama dengan beberapa Fasilitas Kesehatan milik Pemerintah ataupun Swasta di Wilayah Kota/Kabupaten di Samarinda. Hal ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang prima bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Dan kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi serta pembinaan kepada petugas administrasi terkait teknis penerimaan pasien kecelakaan kerja dan evaluasi terkait kendala yang di alami dalam menerima pasien kecelakaan kerja dengan harapan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja dapat segera terlayani lebih baik lagi,” jelasnya.
Terakhir, Agus berharap melalui kegiatan sosialisasi New ePLKK dan mengedukasi para petugas PLKK yang ada di Rumah Sakit maupun Klinik mitra BPJS Ketenagakerjaan.
“Diharapkan petugas administrasi PLKK memahami apa yang dimaksud kecelakaan kerja dan ruang lingkupnya, mampu mengatasi masalah – masalah yang terkait penanganan pasien yang mengalami kecelakaan kerja, mampu mengoperasikan sistem E-PLKK BPJS Ketenagakerjaan serta memahami PKS PLKK,” tutupnya.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait