Catat! Polisi Tetapkan Tilang Sistem Poin, Tabrak Lari SIM Bisa Langsung Dicabut

Muhammad Fadli Ramadan
Korlantas Polri menetapkan tilang sistem poin pada tahun ini tabrak lari bisa langsung dicabut. (Foto: Instagram e-Tilang)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menetapkan tilang sistem poin pada tahun ini. Ini dilakukan guna memastikan setiap pengendara dapat menaati aturan. Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa langsung dicabut bila melakukan pelanggaran berat.

 Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan sistem ini berlaku mulai Januari 2025, sesuai dengan regulasi yang ada. Setiap pemilik SIM memiliki maksimal 12 poin dan akan dicabut apabila telah melebihi batas.

“Nanti kalau melakukan pelanggaran ringan, itu akan berkurang 1 poin. Apabila melakukan pelanggaran sedang, itu akan berkurang 3 poin, bila melakukan pelanggaran berat, itu akan dikurangi 5 poin. Apabila melakukan kecelakaan, meninggal dunia itu 12 poin," ujar Aan, seperti dikutip dalam laman Humas Polri.

"Kemudian, tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya. Ini sebagai upaya kita menciptakan para pengemudi yang berkesalamatan,” katanya.

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 38 disebutkan, pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM 

Editor : Mukmin Azis

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network