JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Polisi menetapkan NI alias Nanang Gimbal sebagai tersangka pembunuhan artis Sandy Permana. Nanang dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Sudah tersangka dengan anjaman pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dan atau 338 KUHP tentang pembunuhan, ancaman maksimal 15 tahun," kata Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Bambang pada wartawan, Rabu (15/1/2025).
Dia mengatakan, penyidik selanjutnya bakal melakukan prarekonstruksi terkait kasus tersebut. Namun, dia tidak memerinci apakah prarekonstruksi dilakukan di tempat kejadian perkara atau di Polda Metro Jaya.
"Sore ini update terbaru dari tim penyidik akan dilakukan prarekonstruksi untuk mencocokkan antara keterangan saksi yang sudah diberikan dan keterangan tersangka," ujar dia.
Sebelumnya Nanang Gimbal tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/1/2025). Dia sebelumnya ditangkap di kawasan Karawang, Jawa Barat.
Berdasarkan pantauan, Nanang tiba di Gedung Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.00 WIB. Dia tampak mengenakan kaos biru dan jaket berwarna gelap dengan kacamata.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait