JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi, diduga terlibat dalam jaringan narkoba Hendra Sabarudin, yang telah divonis dalam kasus TPPU.
Hal ini diungkapkan oleh Brigjen Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, kepada wartawan, Selasa (11/3/2025). 'Ini adalah bagian dari kasus sebelumnya. Ya, itu ada kaitannya ini,' katanya.
Diketahui bahwa Hendra, yang saat ini mendekam di Lapas Tarakan, Kalimantan Utara, telah mengendalikan peredaran sabu dari balik jeruji besi sejak tahun 2017. Ia tercatat telah memasukkan berton-ton narkoba ke Indonesia.
Direktur Klub Sepakbola Persiba Balikpapan, Catur Adi ditangkap Polri terkait dugaan kasus narkoba. (Foto: ist)
Brigjen Mukti Juharsa mengatakan bahwa pihaknya telah mengetahui keterlibatan Catur dan Hendra, namun masih mengumpulkan bukti yang cukup untuk menangkap direktur klub sepak bola tersebut.
"Ini (Catur) sebenarnya TO (target operasi) kita untuk wilayah Kaltim. Dialah bandar besarnya," katanya.
Mukti menduga bahwa Catur telah lama terlibat dalam bisnis narkoba ilegal ini, bahkan mungkin selama bertahun-tahun. Catur diduga berperan sebagai bandar besar yang mengedarkan narkoba di Lapas Kelas IIA Balikpapan, Kalimantan Timur. Lebih lanjut, Catur diduga bekerja sama dengan narapidana lain untuk mengedarkan narkoba dari dalam lapas.
Sebagai informasi tambahan, kasus Hendra pertama kali diungkap oleh Bareskrim Polri pada tahun 2024. Hendra, yang ditangkap dalam kasus narkotika pada tahun 2020, awalnya divonis hukuman mati.
Namun, setelah dua kali mengajukan peninjauan kembali (PK), hukumannya diperingan menjadi 14 tahun penjara. Meskipun sedang menjalani hukuman, Hendra justru aktif mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara.
"Dari hasil penyelidikan, Terpidana HS telah beroperasi sejak tahun 2017 hingga tahun 2023, selama kurun waktu tersebut dia telah memasukkan narkotika jenis sabu dari wilayah Malaysia sebanyak lebih dari 7 ton sabu," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2024).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait