BREAKING NEWS: Mantan Direktur Persiba Catur Adi Prianto Dituntut Hukuman Mati

Mukmin Azis
Eks Dirut Persiba Balikpapan, Catur Adi dituntut hukuman mati oleh JPU di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (19/11/2025). (Foto:istimewa)

BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id — Sidang kasus narkotika yang menyeret mantan Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, memasuki babak krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan hukuman mati kepada Catur atas dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran sabu di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Balikpapan. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (19/11/2025).

JPU Eka Rahayu menegaskan bahwa seluruh unsur pidana dalam dakwaan telah terpenuhi. Ia menyebut tidak ada satu pun faktor pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapus pertanggungjawaban hukumnya.

“Unsur perbuatan yang didakwakan telah terbukti, dan tidak ada kondisi yang dapat menghapus sifat melawan hukum. Karena itu terdakwa patut dimintai pertanggungjawaban dan dijatuhi pidana,” ujar Eka saat membacakan tuntutan.

Dalam dakwaan primair, Catur disebut terlibat permufakatan jahat memperjualbelikan atau menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram, sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika.

Tuntutan mati diajukan JPU dengan mempertimbangkan sejumlah faktor pemberat. Selain dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan narkotika, Catur dianggap berperan sebagai pengendali jaringan peredaran sabu di dalam lapas.

“Terdakwa berperan sebagai pengendali dalam jaringan pengedar sabu di Lapas Kelas IIA Balikpapan melalui sejumlah nama yang telah teridentifikasi,” kata Eka.

JPU turut menilai sikap terdakwa yang tidak kooperatif selama proses persidangan serta rekam jejaknya yang pernah dihukum dalam kasus senjata api ilegal pada 2019 sebagai faktor yang memperburuk posisinya.

Persidangan sempat memanas ketika JPU menyebut sikap sopan terdakwa sebagai kondisi yang meringankan. Ketua Majelis Hakim, Ari Siswanto, mempertanyakan inkonsistensi tersebut.

“Jika masih ada hal meringankan, mengapa tuntutannya pidana mati?” tanya Hakim Ari.

Eka kemudian meminta izin memperbaiki bagian itu. “Izin melakukan renvoi, Yang Mulia. Seharusnya tidak ada hal meringankan,” ujarnya.

Editor : Mukmin Azis

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network