Lolos Jerat Hukuman Mati, Eks Direktur Persiba Catur Adi Divonis Penjara Seumur Hidup

Mukmin Azis
Pengadilan Negeri Balikpapan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada mantan Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto. (Foto: ist)

BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id – Pengadilan Negeri Balikpapan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada mantan Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, dalam kasus peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam Lapas Kelas IIA Balikpapan. Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka, Jumat (28/11/2025), yang berlangsung tegang dan disaksikan puluhan pengunjung.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Ari Siswanto bersama dua hakim anggota, Andri Wahyudi dan Imran Marannu Iriansyah. Begitu majelis mulai membacakan amar putusan, suasana ruang sidang mendadak hening. Catur yang sebelumnya tampak menunduk akhirnya menatap lurus ke majelis saat hukuman dibacakan.

“Majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dalam menawarkan dan menjual narkotika golongan I tanpa hak. Untuk itu menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Hakim Ari.

Majelis menyebut tidak ada satu pun hal yang meringankan terdakwa. Sebaliknya, aksi Catur dinilai sangat bertentangan dengan komitmen negara memberantas narkoba, terlebih dilakukan di dalam lapas—tempat yang seharusnya berfungsi sebagai lembaga pembinaan.

“Perbuatan terdakwa mencoreng program pemasyarakatan dan tidak mendukung upaya negara memerangi narkotika,” tegas Ari.
“Majelis tidak menemukan satu pun keadaan yang dapat meringankan.”

Dalam amar putusannya, majelis juga menetapkan sejumlah barang bukti untuk dimusnahkan, termasuk dua telepon genggam, satu flashdisk, satu akun surat elektronik, timbangan digital, serta 63 paket sabu dengan berat bruto 68,99 gram dan berat bersih 58,67 gram. Catur juga dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000. Penerapan hukuman menggunakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika.

Setelah putusan dibacakan, majelis memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan sikap. Catur sempat berkonsultasi dengan penasihat hukumnya sebelum menjawab.

“Saya serahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum saya, Yang Mulia,” ujarnya.

Kuasa hukum Catur, Agus Amri, mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan upaya hukum berikutnya.

“Kami pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim,” katanya.
Jaksa Penuntut Umum menyampaikan hal serupa.

Sebelumnya, JPU menuntut Catur dengan hukuman mati, namun pledoi pribadi Catur yang disampaikan dengan nada emosional tidak mengubah pertimbangan majelis.

Editor : Mukmin Azis

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network