BREAKING NEWS: Mantan Direktur Persiba Catur Adi Prianto Dituntut Hukuman Mati

Mukmin Azis
Eks Dirut Persiba Balikpapan, Catur Adi dituntut hukuman mati oleh JPU di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (19/11/2025). (Foto:istimewa)

Penasihat hukum terdakwa langsung menyampaikan keberatan, menegaskan bahwa tuntutan yang telah dibacakan tidak dapat diubah.

“Kami keberatan. Tuntutan yang sudah dibacakan tidak dapat diubah lagi,” kata penasihat hukum.

Meski demikian, majelis hakim tetap membuka ruang pembelaan. Hakim memberikan waktu satu minggu bagi Catur dan kuasa hukumnya untuk menyiapkan pledoi.

“Silakan dipelajari tuntutan yang sudah dibacakan. Pledoi kami jadwalkan pada 26 November 2025. Mohon tidak mundur,” ujar Hakim Ari sebelum menutup sidang. 

Editor : Mukmin Azis

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network