Inisial Ini Terancam Diproses Usai Diduga Jebak Brigpol Fathurrahman atas Kepemilikan Narkoba

Vitrianda Hilba Siregar
Proses hukum. Foto: Ilustrasi

"Namun dalam kenyataannya Rudiman tidak dijadikan tersangka bahkan bukti chat di hp Rudiman dihilangkan oleh tim penangkap," katanya.

Kemudia, TW.  Dia diduga merupakan intellectual crime dari kasus ini dan memiliki peran sentral  menerima barang sabu 500 gram dari Bobi, menjualnya  melalui anak buahnya sebanyak  420 gram, dan meletakan 80 gram untuk menjebak Fathurrahman. 

"Sebelum dia berhasil menangkap Fathur, TW diduga pernah membuat sayembara siapa yang bisa memberi informasi tentang keterlibatan Fathur akan diberi uang," ungkap Rudi.

Bahkan, saat Fathur masuh dalam ruang tahanan Polda Kalteng, Ia membesuk Fathurrahman dan mengatakan “Kemana jenderal-jenderal di belakang abang tidak bisa menolong hari ini? Pertanyaan ini dijawab Fathur “tenang, saya sudah serahkan urusan saya pada Yang di Atas, Allah," kata Rudi menirukan pernyataan Fathur

Sementara itu, Rusdi Agus Susanto juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, terdapat empat nama yang telah ditetapkan oleh majelis hakim sebagai pemilik barang bukti narkoba. Namun, keempat individu tersebut masih belum tersentuh oleh hukum. Nama-nama tersebut adalah:TW, R, HP, JA

Hakim dalam persidangan telah diminta untuk memerintahkan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap keempat orang ini. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network