"Namun dalam kenyataannya Rudiman tidak dijadikan tersangka bahkan bukti chat di hp Rudiman dihilangkan oleh tim penangkap," katanya.
Kemudia, TW. Dia diduga merupakan intellectual crime dari kasus ini dan memiliki peran sentral menerima barang sabu 500 gram dari Bobi, menjualnya melalui anak buahnya sebanyak 420 gram, dan meletakan 80 gram untuk menjebak Fathurrahman.
"Sebelum dia berhasil menangkap Fathur, TW diduga pernah membuat sayembara siapa yang bisa memberi informasi tentang keterlibatan Fathur akan diberi uang," ungkap Rudi.
Bahkan, saat Fathur masuh dalam ruang tahanan Polda Kalteng, Ia membesuk Fathurrahman dan mengatakan “Kemana jenderal-jenderal di belakang abang tidak bisa menolong hari ini? Pertanyaan ini dijawab Fathur “tenang, saya sudah serahkan urusan saya pada Yang di Atas, Allah," kata Rudi menirukan pernyataan Fathur
Sementara itu, Rusdi Agus Susanto juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, terdapat empat nama yang telah ditetapkan oleh majelis hakim sebagai pemilik barang bukti narkoba. Namun, keempat individu tersebut masih belum tersentuh oleh hukum. Nama-nama tersebut adalah:TW, R, HP, JA
Hakim dalam persidangan telah diminta untuk memerintahkan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap keempat orang ini.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait