Polisi menduga pelaku tidak beraksi sendiri dan kini tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan jaringan pencurian lainnya.
YR dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polisi mengimbau pemilik toko meningkatkan sistem keamanan seperti CCTV aktif dan pengecekan akhir operasional.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait