Polisi menduga pelaku tidak beraksi sendiri dan kini tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan jaringan pencurian lainnya.
Baca Juga:
YR dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polisi mengimbau pemilik toko meningkatkan sistem keamanan seperti CCTV aktif dan pengecekan akhir operasional.
Editor : Mukmin Azis
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
