Bersembunyi di Toko Elektronik, Pria di Balikpapan Curi Puluhan HP Senilai Ratusan Juta

Mukmin Azis
Polisi mengamankan 31 unit handphone, 4 aksesoris, serta alat-alat yang digunakan untuk membobol tempat penyimpanan.(Foto: ist)

Polisi menduga pelaku tidak beraksi sendiri dan kini tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan jaringan pencurian lainnya.

YR dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polisi mengimbau pemilik toko meningkatkan sistem keamanan seperti CCTV aktif dan pengecekan akhir operasional.



Editor : Mukmin Azis

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network