Mulai Juni! Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta dan Guru Honorer Akan Terima Bantuan Upah

Dinar Fitra Maghiszha
Ilustrasi karyawan (dok. istimewa)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.idPemerintah akan meluncurkan enam paket stimulus ekonomi mulai awal Juni 2025 untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Salah satu stimulus yang dinanti adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta serta guru honorer.

Meskipun nominal bantuannya belum diumumkan, program ini diyakini akan memberikan dorongan positif terhadap konsumsi rumah tangga.

"Stimulus tersebut disiapkan agar pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal kedua dapat tetap berada di kisaran 5 persen," kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya, Sabtu (24/5/2025).

Airlangga menambahkan, paket stimulus ini dirancang untuk menggantikan ketiadaan momentum besar seperti Lebaran atau Natal yang biasanya meningkatkan konsumsi masyarakat. Fokus utama pemerintah adalah menjaga daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah.

Salah satu stimulus lainnya adalah perpanjangan program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi sektor padat karya.

"Direncanakan akan diluncurkan pada 5 Juni 2025 tersebut diharapkan akan mampu mendongkrak konsumsi masyarakat,” kata Airlangga.

Sebagai referensi, pada 2022 lalu, pemerintah juga pernah menyalurkan BSU sebesar Rp600.000 kepada pekerja berpenghasilan rendah.

Berikut 6 Paket Stimulus Ekonomi Pemerintah untuk Juni–Juli 2025:

  1. Diskon Transportasi: Pemerintah akan memberikan potongan harga untuk tiket kereta api, pesawat, dan angkutan laut selama masa libur sekolah.

  2. Potongan Tarif Tol: Diskon tarif tol ditargetkan bagi sekitar 110 juta pengendara dan berlaku sepanjang Juni hingga Juli 2025.

  3. Diskon Tarif Listrik: Potongan 50% untuk tagihan listrik akan diberikan kepada 79,3 juta rumah tangga berdaya listrik di bawah 1.300 VA.

  4. Bantuan Sosial Tambahan: Program kartu sembako dan bantuan pangan ditambah alokasinya, dengan target 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

  5. Bantuan Subsidi Upah (BSU): Diperuntukkan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta dan guru honorer. Detail besarannya akan diumumkan kemudian.

  6. Diskon Iuran JKK: Pemerintah memperpanjang program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja untuk sektor padat karya.

Keenam stimulus ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat serta menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah tantangan global.

Editor : Mukmin Azis

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network