JAKARTA, iNewsBalikpapan.id – Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 2 jadi kabar gembira bagi jutaan pekerja di Indonesia. Pemerintah kembali menyalurkan bantuan tunai sebesar Rp600.000 kepada para buruh berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan. Program ini jadi angin segar di tengah naiknya harga kebutuhan pokok.
Berikut informasi lengkap seputar jadwal pencairan, syarat penerima, hingga cara cek status BSU 2025:
Apa Itu BSU Tahap 2?
BSU atau Bantuan Subsidi Upah adalah program bantuan tunai dari pemerintah yang diberikan kepada pekerja aktif sebagai bentuk perlindungan dari tekanan ekonomi. BSU Tahap 2 2025 merupakan lanjutan tahap pertama yang mencakup periode Juni–Juli 2025 dengan total bantuan Rp600.000 per orang.
Jadwal Pencairan BSU Tahap 2
Awal hingga pekan kedua Juli 2025: Dana mulai disalurkan secara bertahap.
Setelah lolos verifikasi: Dana masuk ke rekening dalam 2–3 hari kerja.
Pencairan dilakukan melalui rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN, BSI) atau PT Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening.
Syarat Penerima BSU Tahap 2
Penerima BSU harus memenuhi kriteria berikut:
WNI dengan NIK valid
Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
Gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan
Bukan ASN, TNI, Polri, atau penerima bantuan lain seperti PKH
Data tervalidasi oleh Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait