KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer dalam Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

Nur Khabibi
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel (foto: Arif Julianto)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, selama 40 hari ke depan terhitung mulai hari ini.

Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Noel sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan kini ditahan di Rutan KPK.

"(Diperpanjang) 40 hari, perpanjangan kedua," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (17/10/2025). 

Lembaga antirasuah telah menahan Noel sejak 22 Agustus 2025 usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT). 

Sebelumnya, KPK menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker. Selain Noel, KPK menetapkan 10 orang lain sebagai tersangka.

Editor : Mukmin Azis

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network