PLN Terbitkan 20 Sertifikat Tanah Tapak Tower di Paser, Amankan Aset Vital Pasokan Listrik

Mukmin Azis
Legalitas kepemilikan aset merupakan aspek fundamental dalam pengelolaan infrastruktur kelistrikan.(Foto: ist)

PASER, iNewsBalikpapan.id – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT) berhasil menerbitkan 20 sertifikat tanah tapak tower untuk Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Grogot – Sei Durian. Langkah strategis ini dilakukan meski masih dalam suasana pasca-libur Idul Adha, sebagai bagian dari komitmen pengamanan aset kelistrikan nasional.

Penerbitan sertifikat dilakukan melalui PLN Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 1 (UPP KLT 1) sebagai bagian dari upaya memperkuat keandalan infrastruktur dan menghindari potensi sengketa lahan di masa depan.

Manager PLN UPP KLT 1, I Made Gita Prawira, menegaskan bahwa legalitas aset merupakan fondasi utama bagi kelangsungan operasional PLN.

“Sertifikasi tapak tower ini adalah bentuk nyata komitmen kami untuk menjamin keandalan pasokan listrik sekaligus melindungi aset vital perusahaan,” ujar Gita.

Editor : Mukmin Azis

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network