JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dakwaannya menyatakan Tom Lembong bersalah dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tom Lembong dengan pidana penjara 7 tahun," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan.
Tidak hanya 7 tahun penjara, JPU juga menuntut Tom dijatuhi denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam kasus importasi gula, Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp578 miliar. Dakwaan itu dibacakan JPU Kejagung di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025) lalu.
“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.409.622,47,” kata JPU.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait