JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang dikenal dengan nama Tom Lembong, resmi divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 4 tahun dan 6 bulan penjara," ujar Hakim Dennie saat membacakan putusan di ruang sidang.
Selain pidana badan, pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, jaksa meminta agar Tom Lembong dihukum 7 tahun penjara dan denda yang sama, yaitu Rp750 juta subsider enam bulan.
Jaksa menilai perbuatan Lembong telah merugikan negara dan dilakukan secara sistematis bersama pihak lain dalam skema korupsi pengadaan gula impor.
Meski demikian, belum diketahui apakah pihak terdakwa maupun jaksa akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait