Tom Lembong Dapat Abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, Proses Hukum Dihentikan!

Felldy Utama
Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dalam perkara dugaan korupsi impor gula. (foto: dok inews)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong bakal segera bebas dari balik jeruji besi setelah dipidana dalam perkara dugaan korupsi impor gula.

Tom mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Pemberian abolisi yang tertuang dalam surat presiden tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI, sudah disetujui legislator Senayan.

"Kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan," jelas Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan DPR sudah menyetujui usulan abolisi terhadap Tom Lembong yang diajukan Presiden Prabowo Subianto.

"Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," ujar Dasco dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Editor : Abriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network