Tom Lembong Dapat Abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, Proses Hukum Dihentikan!

Felldy Utama
Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dalam perkara dugaan korupsi impor gula. (foto: dok inews)

Sekadar diketahui, abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Abolisi diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 di mana presiden bisa menggunakan hak istimewa tersebut dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Tom Lembong sebelumnya divonis dengan pidana penjara selama 4,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula. 

Selain itu, Tom juga dihukum membayar denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara empat tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Dennis Arab Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Tom Lembong sebelumnya sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta atas putusan tersebut dan sementara berproses. Dengan abolisi ini, dipastikan proses hukum tersebut dihentikan dan Tom Lembong segera dibebaskan.

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network